Selasa, 08 Februari 2011

Logistik dan Sarana Distribusi

Dalam rangka kelancaran arus barang dan mengurangi disparitas harga, maka Kementerian Perdagangan berperan dalam pengembangan sistem logistik nasional, dengan menggabungkan sistem transportasi dan pembangunan daerah yang terintegrasi menjadi sebuah konektivitas nasional. Visi pembangunan konektivitas adalah Locally Integrated, Globally Connected, yang mencakup konektivitas lokal, nasional dan global dalam jalur distribusi intra pulau, antar pulau, dan logistik perdagangan internasional.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penataan jaringan distribusi perdagangan yang efisien adalah peningkatan kinerja logistik nasional melalui konektivitas sub sistem dan jaringan distribusi yang mempengaruhinya. Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja logistik Indonesia adalah Logistic Performance Index (LPI) yang dipublikasikan oleh Bank Dunia.


Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma,standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan sarana distribusi perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi terdiri atas:
1. Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi;
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.

2. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi;
a. Seksi Bimbingan Teknis Pengelolaan; dan
b. Seksi Evaluasi Pengelolaan.

3. Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik;
a. Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah.

4. Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik;
a. Seksi Informasi Logistik; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik.

5. Subbagian Tata Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar